Proyek Jalan di Kota Malang Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

Ilustrasi Balai Kota Malang. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Proyek Jalan di Kota Malang Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

Daviq Umar Al Faruq • 17 February 2025 12:51

Malang: Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan oleh Pemerintah Pusat berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur. Dana tersebut mengalami pemangkasan dengan total mencapai Rp37 miliar.

Rinciannya yaitu DAU sebesar Rp12 miliar dan DAK sejumlah Rp25 miliar. Pemangkasan DAU-DAK ini menyebabkan rencana sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur jalan di beberapa kawasan Kota Malang bakal tertunda pada tahun anggaran 2025. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, pengurangan alokasi anggaran DAU-DAK ini menyebabkan beberapa proyek harus disesuaikan lagi dengan anggaran yang tersedia.

“Semuanya terkait dengan pembangunan jalan. Kebijakan efisiensi ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025,” kata Dandung di Malang, Senin, 17 Februari 2025.
 

Baca: Efisiensi Anggaran Aceh 2025 Capai Rp317 Miliar, Dana Otsus Tergerus
 
Dandung menerangkan ada beberapa rencana perbaikan jalan di Kota Malang yang terdampak pemangkasan anggaran ini. Antara lain Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, Jalan Raya Pasar Induk Gadang dan Jalan Gadang Bumiayu. Proyek-proyek pengerjaan jalan ini, sekarang berada di tahap evaluasi.

"Jika memang ada perubahan alokasi anggaran, kita harus melihat prioritasnya. Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki, karena pengerjaan harus tuntas, bukan setengah-setengah," jelasnya.

Meski anggaran terpangkas, perbaikan jalan rusak atau bergelombang dipastikan akan tetap menjadi prioritas. Pemkot Malang juga telah menyiapkan anggaran insidentil dari APBD 2025 untuk menangani kondisi jalan yang membutuhkan perbaikan secara mendesak.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan, mengatakan, total anggaran yang dipangkas sebesar Rp37,49 miliar itu seluruhnya dialokasikan untuk DPUPR-PKP Kota Malang. Besaran pemangkasan DAU-DAK ini sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

"Seluruhnya ada di DPUPRPKP. Pemangkasan ini mencakup DAU yang telah ditetapkan serta DAK bidang jalan," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)