Ilustrasi Balai Kota Malang. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 17 February 2025 12:51
Malang: Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan oleh Pemerintah Pusat berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur. Dana tersebut mengalami pemangkasan dengan total mencapai Rp37 miliar.
Rinciannya yaitu DAU sebesar Rp12 miliar dan DAK sejumlah Rp25 miliar. Pemangkasan DAU-DAK ini menyebabkan rencana sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur jalan di beberapa kawasan Kota Malang bakal tertunda pada tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, pengurangan alokasi anggaran DAU-DAK ini menyebabkan beberapa proyek harus disesuaikan lagi dengan anggaran yang tersedia.
“Semuanya terkait dengan pembangunan jalan. Kebijakan efisiensi ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025,” kata Dandung di Malang, Senin, 17 Februari 2025.
Baca: Efisiensi Anggaran Aceh 2025 Capai Rp317 Miliar, Dana Otsus Tergerus
|