Kejati Lampung menangkap terpidana kasus korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Pedesaan pada Unit UPK Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus. Dokumentasi/ istimewa
Bandar Lampung: Sepuluh tahun menjadi buronan, RLH, terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, periode 2015–2016 akhirnya diringkus.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), pelarian terpidana RLH yang telah berlangsung selama sepuluh tahun akhirnya berhasil dihentikan. Ini merupakan puncak operasi intelijen senyap tim gabungan Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Setelah melalui serangkaian proses pengintaian dan analisis data, tim berhasil melacak keberadaan terpidana dan melakukan penangkapan pada petang Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.10 WIB.
"Betul, pelarian RLH berhasil dihentikan. Tim bergerak cepat setelah memastikan lokasi target," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan pers yang diterima
Metrotvnews.com.
Peribahasa tempat yang paling aman adalah tempat yang paling berbahaya cocok untuk menggambarkan langkah akhir terpidana RLH sebelum diringkus. Ia diamankan tanpa perlawanan saat sedang bekerja di wilayah Bandar Sari, Kecamatan Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah.
"Ini lokasi yang tidak pernah diduga oleh tim sebelumnya, karena RLH dikenal suka berpindah-pindah tempat dan jarang lama di satu wilayah, terutama di luar Lampung," jelas Ricky.
Terpidana RLH merupakan koruptor dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. Dana SPP PNPM digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Usai diringkus, RLH segera dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus selaku jaksa eksekutor untuk menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut, sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.