Mau Lapor PHK hingga Gaji Nggak Sesuai ke Menaker, Begini Caranya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: MTVN.

Mau Lapor PHK hingga Gaji Nggak Sesuai ke Menaker, Begini Caranya

Ade Hapsari Lestarini • 12 November 2025 19:11

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal "Lapor Menaker".

"Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya," ucap Yassierli dalam peluncuran 'Lapor Menaker' yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 12 November 2025.

Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan. Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.
 




Ilustrasi. Foto: Freepik
 

Tindak lanjut tergantung jenis laporan


Apabila isu pelaporan terkait dengan norma, maka ia akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.

"Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya," kata dia.

Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.

"Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini," tutur Yassierli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)