Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: MTVN.
Ade Hapsari Lestarini • 12 November 2025 19:11
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal "Lapor Menaker".
"Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya," ucap Yassierli dalam peluncuran 'Lapor Menaker' yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 12 November 2025.
Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.
Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.
Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan. Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.
