Sekjen KPK Cahya Harefa/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2025 16:48
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa cuma menghormati gugatan 57 mantan pegawai Lembaga Antirasuah di Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan itu bagian dari permintaan dikembalikan bekerja di KPK.
“Jadi, KPK dalam hal ini menghormati proses sengketa informasi yang ada di KIP itu,” kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Sebanyak 57 mantan pegawai itu sebelumnya didepak dari KPK gegara gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Sejatinya, KPK tengah membuka lowongan untuk pengisian sejumlah jabatan struktural.
Para mantan pegawai disarankan untuk melamar. Jika lolos proses seleksi, KPK tidak akan menghalau.
“Sepanjang memenuhi syarat seperti disampaikan Pak Ketua Pansel (panitia seleksi) silakan mendaftar,” ujar Cahya.
Baca Juga :KPK Buka Seleksi Jabatan Setingkat Eselon II