Keseriusan Kejaksaan Tuntaskan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Dipertanyakan

Ilustrasi. Medcom

Keseriusan Kejaksaan Tuntaskan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Dipertanyakan

Siti Yona Hukmana • 24 February 2025 18:08

Jakarta: Keserisuan pihak Kejaksaan dalam menangani kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dipertanyakan. Berkas perkara kasus itu tak kunjung dinyatakan pe-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Korban pemalsuan dokumen, Mulyadi Mustofa, melihat ada ketidakprofesionalan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, karena berulang kali mengembalikan berkas perkara. Padahal, kata dia, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung, telah diatur bahwa penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan satu kali.

"Dalam aturan itu dijelaskan bawha apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19," kata Mulyadi kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.

Sementara itu, dalam dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Ia menekankan hal tu melawan Surat Edaran Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Timbul pertanyaan masyarakat ada apa dengan Kejati Sumsel, apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan. Padahal, ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," ujarnya.

Mulyadi memandang banyak kejanggalan di Kejati Sumsel yang menolak berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri itu. Padahal, Mulyadi selaku korban hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum.

Mulyadi mendesak Kejati Sumsel melakukan koordinasi dengan penyidik yang turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung beserta Karowassidik untuk menuntaskan perkara itu. Ia juga meminta Jamwas Kejagung ikut memberikan asistensi dalam proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa peneliti. Agar dapat melihat fakta penyidikan, sesuai keterangan saksi, ahli serta bukti-bukti hasil penyidikan.

"Sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kajagung. Jangan sampai No Viral No Justice," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Sidang Kasus Penipuan Investasi Alkes Covid-19 Diwarnai Kericuhan


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ketiga tersangka itu yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

Truno menyebut para tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)