Pimpinan Kelompok Pro-Israel di AS Akui Negara Yahudi Itu Lakukan Genosida

Warga Gaza dihadapkan pada kehancuran akibat serangan Israel. Foto: Anadolu

Pimpinan Kelompok Pro-Israel di AS Akui Negara Yahudi Itu Lakukan Genosida

Fajar Nugraha • 6 August 2025 05:39

New York: Presiden J Street, sebuah kelompok advokasi pro-Israel yang berbasis di Amerika Serikat (AS), mengakui bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida internasional di Jalur Gaza.

"Saya telah diyakinkan secara rasional oleh argumen hukum dan ilmiah bahwa pengadilan internasional suatu hari nanti akan memutuskan bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida internasional," tulis Jeremy Ben-Ami pada hari Minggu dalam sebuah postingan blog, seperti dikutip Anadolu, Rabu 6 Agustus 2025.

Ben-Ami menggambarkan kesadaran ini sebagai sesuatu yang sangat pribadi, dan bertanya: "Bagaimana mungkin Israel –,negara yang didirikan oleh orang-orang yang mengalami genosida,– bisa melakukan kejahatan paling keji ini?"

Ia mengatakan bagi sebagian orang di komunitas Yahudi, hal itu "tidak terbayangkan," dan merupakan "kemarahan" untuk sekadar mempertanyakannya.

Ia mengutip praktik-praktik spesifik Israel, termasuk menolak menyediakan makanan dan kebutuhan hidup warga sipil, tentara yang menembaki warga sipil yang berusaha mendapatkan makanan, dan penghancuran seluruh infrastruktur Gaza sebagai tindakan tanpa pembenaran.

“Israel memaksa penduduk ke wilayah yang sangat sempit dan berharap menciptakan kondisi yang memungkinkan seluruh penduduk mengungsi secara paksa,” ujar Ben-Ami.

"Sampai saat ini, saya telah mencoba menangkis dan membela diri ketika ditantang untuk menyebut ini genosida," kata presiden salah satu kelompok pro-Israel terbesar di Washington, mengakui pendiriannya sebelumnya.

Meskipun secara pribadi enggan menggunakan istilah "genosida" karena sejarah keluarga, ia menambahkan: "Saya tidak bisa dan tidak akan lagi membantah mereka yang menggunakan istilah itu. Saya tidak akan membela apa yang tidak dapat dipertahankan."

Ben-Ami yakin Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan orang-orang lain di pemerintahannya akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan, dan meskipun pengadilan hanya akan menerapkan hukum, mereka akan dianggap antisemit oleh organisasi-organisasi Yahudi.

"Pemerintah dan para pemimpin ini akan dikenang dengan rasa muak atas kengerian yang telah mereka saksikan," tulis Ben-Ami.

Tentara Israel, yang menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, telah melancarkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menewaskan lebih dari 61.000 warga Palestina, hampir setengahnya perempuan dan anak-anak. Kampanye militer Israel telah menghancurkan daerah kantong itu dan membawanya ke ambang kelaparan.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)