Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 9 August 2025 15:56
Jakarta: Proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuai sorotan karena dinilai cacat hukum. Pelanggaran hukum dari proses seleksi antara lain, adanya calon yang mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner tetapi oleh malah dimasukkan sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner LPS.
Pansel juga dinilai melanggar karena meloloskan dua dari tiga kandidat calon Anggota Dewan Komisioner LPS yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat eksekutif di perusahaan jasa keuangan, saat mengikuti pendaftaran dan seleksi. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
"Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada," ujar Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf kepada wartawan dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ia menduga, nama-nama yang diduga melanggar hukum itu sengaja diloloskan, karena tim di Pansel sendiri berasal dari unsur Kemenkeu, OJK dan BI serta profesional yang terafiliasi kelompok-kelompok tertentu. Hal itulah, kata Maruf, yang membuat Pansel sulit independen dalam proses pemilihan Ketua dan anggota DK LPS.
"Padahal mereka juga yang membuat aturan, tetapi di saat yang sama mereka melanggar aturan yang mereka buat. Jadi bagaimana negara mau maju seperti cita-cita Presiden kalau kita tidak bisa mewariskan hal-hal positif ke generasi muda," kata Maruf.
Pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.
Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga:
Pacu Pertumbuhan, 2 Mesin Ekonomi Ini Harus Berfungsi Seimbang |