Putusan Pansel Dinilai Bisa Mengganggu Independensi LPS

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Putusan Pansel Dinilai Bisa Mengganggu Independensi LPS

Eko Nordiansyah • 9 August 2025 15:56

Jakarta: Proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuai sorotan karena dinilai cacat hukum. Pelanggaran hukum dari proses seleksi antara lain, adanya calon yang mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner tetapi oleh malah dimasukkan sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner LPS.

Pansel juga dinilai melanggar karena meloloskan dua dari tiga kandidat calon Anggota Dewan Komisioner LPS yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai  pejabat eksekutif di perusahaan jasa keuangan, saat mengikuti pendaftaran dan seleksi. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

"Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada," ujar Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf kepada wartawan dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.

Ia menduga, nama-nama yang diduga melanggar hukum itu sengaja diloloskan, karena tim di Pansel sendiri berasal dari unsur Kemenkeu, OJK dan BI serta profesional yang terafiliasi kelompok-kelompok tertentu. Hal itulah, kata Maruf, yang membuat Pansel sulit independen dalam proses pemilihan Ketua dan anggota DK LPS.

"Padahal mereka juga yang membuat aturan, tetapi di saat yang sama mereka melanggar aturan yang mereka buat. Jadi bagaimana negara mau maju seperti cita-cita Presiden kalau kita tidak bisa mewariskan hal-hal positif ke generasi muda," kata Maruf.

Pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.

Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: 

Pacu Pertumbuhan, 2 Mesin Ekonomi Ini Harus Berfungsi Seimbang



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Jaga independensi

Selain calon harus memenuhi syarat hukum, Maruf juga menekankan, pentingnya menjaga independensi LPS demi menghindari konflik kepentingan dengan lembaga lain. Maruf pun mengingatkan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, dan profesionalisme agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal. 

“Independensi mutlak diperlukan agar LPS tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain. Figur yang dicari untuk posisi ini tidak hanya harus profesional dalam bidang keuangan dan investasi, tetapi juga harus memiliki integritas serta sikap merdeka, tidak tunduk pada kepentingan-kepentingan di luar mandat lembaga,” ujarnya.

Maruf mengingatkan, banyak persoalan yang menimpa pejabat publik berakar dari proses seleksi yang tidak alami, bahkan cenderung transaksional. Oleh karena itu, ia berharap pemilihan Ketua dan  anggota DK LPS sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen ini betul-betul bersih dan berlandaskan pada undang-undang.

Terpisah, Guru besar bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya Wasiaturrahma mengatakan, pejabat pelaksana pelayanan publik memang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Hal itu karena berpotensi terjadi konflik kepentingan.

"Di satu sisi dia sebagai regulator yang melakukan pengawasan, di sisi lain dia sebagai pelaku industri. Sebab itu, kalau calon tertentu dari pelaku industri berminat menduduki jabatan di lembaga pengatur (regulator) sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu. Apalagi, sudah ada UU yang mengatur mekanismenya," ungkap dia.

Ia juga sepakat jika proses seleksi yang melanggar hukum tetap dilanjutkan, maka hasilnya akan cacat hukum dan berdampak tidak baik pada kinerja lembaga dan perekonomian secara umum. Apalagi, jika proses seleksi itu melanggar hukum dengan maksud menempatkan figur-figur yang ditunggangi  kepentingan-kepentingan terselubung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)