Pakar Nilai Kenaikan Dana Parpol Tak Otomatis Cegah Korupsi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari. Foto: MI/Rommy.

Pakar Nilai Kenaikan Dana Parpol Tak Otomatis Cegah Korupsi

Rahmatul Fajri • 25 May 2025 21:43

Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dari APBN tak otomatis bisa mencegah korupsi. Jika, langkah tersebut tidak diikuti oleh transparansi dan keterbukaan tidak akan mencegah korupsi.

"Tidak (cegah), sampai pemberian bantuan itu disertai dengan laporan penggunaan anggaran dengan baik dan terbuka," kata Feri, kepada Media Indonesia, Minggu, 25 Mei 2025.

Feri menilai transparansi dan keterbukaan penting dalam pemberian dana bantuan parpol. Jika tidak ada transparansi dan keterbukaan, pemberian dana parpol bisa berujung pada ladang korupsi.

"Kalau tidak ada perimbangan berupa kewajiban melapor kepada publik maka partai hanya akan membancak anggaran rakyat," ungkap dia.
 

Baca juga: 

BRIN Nilai Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Kurangi Politik Transaksional


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik diberikan dana besar yang bersumber dari APBN. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Ia menilai penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden. "Dengan sistem politik yang ada kita bisa saksikan bersama tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar. Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (korupsi). KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik, agar partai politik itu dibiayai dari APBN," kata Fitroh.

Di sisi lain, Partai Gerindra mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik dinaikkan menjadi Rp10 ribu per suara sah. Saat ini, dana yang diberikan pemerintah hanya sebesar Rp1.000 per suara sah.

Usulan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025. Menurutnya, angka Rp10 ribu per suara sah dinilai lebih ideal untuk membantu pendanaan kegiatan partai secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, PKS merespons usulan penambahan dana partai politik dari APBN. PKS menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per suara.

"Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp 1.000," kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahma.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Pasal 5 ayat (1), besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)