UGM Tolak Permintaan Memperlihatkan Ijazah Rektor

Penggugat keaslian ijazah Jokowi, Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

UGM Tolak Permintaan Memperlihatkan Ijazah Rektor

Ahmad Mustaqim • 22 May 2025 23:09

Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik penggugat Komardin yang meminta jajaran rektorat kampus itu menunjukkan ijazah. Permintaan itu dianggap tak berhubungan dengan substansi gugatan. 

"(Permintaan itu) tidak ada relasinya. Ini yang menjadi objek perkara mana," kata Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu di UGM, Kamis, 22 Mei 2025. 

Andi Sandi mengatakan akan lebih dulu melihat perkembangan proses persidangan. Setidaknya, UGM telah menunjuk dua pengacara. Advokat Ariyanto menjadi perwakilan UGM, mulai rektor, wakil rektor, dekan, hingga kepala perpustakaan, sementara advokat Zahru Arqom mewakili Kasmudjo MS, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM. 

"Tapi prinsipnya UGM siap menanggapi dan menghadapi gugatan ke kami," kata Andi Sandi. 
 

Baca: Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Tak Ingin Berhenti pada Proses Mediasi

Ia mengatakan jajaran rektorat sebagai tergugat tak bisa hadir langsung di persidangan sehingga harus diwakilkan. Andi Sandi mengatakan ketidakhadiran langsung pihak tergugat bukan berarti tidak menghargai proses hukum di pengadilan. 

"Kuasa sudah diberikan dan dihadirkan. Tinggal melihat urgensinya. Ada agenda prinsipal (tergugat) harus kita lihat. Kalaupun kami tak datang kan sudah ada yang mewakili, jadi tetap menghormati proses pengadilan yang berjalan," ujarnya. 

Selain itu, Komardin sempat menyatakan keinginannya berhenti sebatas mediasi dalam gugatan tersebut, melainkan ke proses persidangan. Andi Sandi mengatakan akan mengikuti perintah hakim yang memimpin persidangan. 
 
"Kami ikuti perintah majelis hakim, menyerahkan ke peradilan. UGM akan bersiap dan siap menghadapi gugatan," ucapnya. 

Persidangan gugatan keaslian ijazah Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki sidang perdana hari ini. Majelis hakim yang diketuai Hakim Cahyono memutuskan menunda persidangan karena persoalan administratif. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 28 Mei 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)