Penggugat keaslian ijazah Jokowi, Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 22 May 2025 23:09
Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik penggugat Komardin yang meminta jajaran rektorat kampus itu menunjukkan ijazah. Permintaan itu dianggap tak berhubungan dengan substansi gugatan.
"(Permintaan itu) tidak ada relasinya. Ini yang menjadi objek perkara mana," kata Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu di UGM, Kamis, 22 Mei 2025.
Andi Sandi mengatakan akan lebih dulu melihat perkembangan proses persidangan. Setidaknya, UGM telah menunjuk dua pengacara. Advokat Ariyanto menjadi perwakilan UGM, mulai rektor, wakil rektor, dekan, hingga kepala perpustakaan, sementara advokat Zahru Arqom mewakili Kasmudjo MS, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM.
"Tapi prinsipnya UGM siap menanggapi dan menghadapi gugatan ke kami," kata Andi Sandi.
Baca: Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Tak Ingin Berhenti pada Proses Mediasi |