Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat melakukan sidak menemukan sampah di lahan bekas Palaguna. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan
Bandung: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyegel lahan bekas bangunan Palaguna di Jalan Asia Afrika pada Kamis, 22 Mei 2025. Penyegelan tersebut terjadi karena adanya pembiaran serta tumpukan sampah.
Farhan sangat marah ketika mengetahui lahan bekas Palaguna tersebut digunakan untuk pasar malam dan arena bermain tanpa izin. Bahkan terjadi tumpukan sampah berbagai sudut lahan tersebut yang diduga bekas aktivitas pasar malam yang tidak dibersihkan.
"Sampai kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang Dan ketika kami inspeksi ternyata ada tumpukan sampah di sebelah sana Ini melanggar banyak sekali perda, perda ketertiban, perda sampah dan lain-lain. Jadi mulai hari ini daerah ini akan ditutup, disegel secara permanen," kata Farhan di Kota Bandung, Kamis, 22 Mei 2025.
Farhan menegaskan keputusan ini diambil karena adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut. Mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
"Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya," jelasnya.
Farhan menjelaskan area tersebut sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai lahan parkir. Namun faktanya, lahan itu disewakan menjadi taman hiburan tanpa izin, yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.
“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Wilayah," ungkap Farhan.
Saat ini, sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP Kota Bandung telah dilibatkan untuk merapikan dan menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut.
“Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” tegas Farhan.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menambahkan proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan. Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.
“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” ungkap Rasdian.