Oknum Guru SD di Sikka Cabuli 8 Siswinya Sejak 2022, Ditangkap

KAR. oknum guru di Sikka mencabuli muridnya.

Oknum Guru SD di Sikka Cabuli 8 Siswinya Sejak 2022, Ditangkap

6 March 2025 17:31

Sikka: Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli delapan siswinya. Guru inisial KAR, 42, ini sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri, mengungkap aksi cabul KAR terjadi saat mata pelajaran PJOK. Kesempatan itu diambil pelaku untuk mencabuli muridnya. 

"Pelaku memanggil korban, kemudian memangku korban, kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Djafar, Kamis, 6 Maret 2025. 

Dia menerangkan, salah satu korban kemudian menceritakan kejadian itu ke sesama korban. Selanjutnya, korban juga menceritakan ke guru dan orang tuanya.

"Saat Kamis, 27 Februari, kami mendapat laporan polisi, kemudian kami bergerak untuk melakukan tindakan pemeriksaan korban dan pemeriksaan guru, kepala sekolah, dan perwakilan dari UPTD PPA Kabupaten Sikka," jelas dia. 

Selanjutnya, pihaknya mendapatkan hasil pemeriksaan. Bukan cuma itu, pihaknya juga mendapatkan alat bukti berupa visum dan keterangan saksi. 

"Kami menetapkan tersangka seorang guru PJOK dengan inisial KAR," ujar dia. 

Baca: 

Dia mengungkap bahwa KAR kerap mengancam korban dengan mengurangi nilai pelajaran PJOK. Aksi cabul KAR dilakukan sejak 2022.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Sikka. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2026 tentang penetapan perpu pengganti uu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2022 tentamg perlindungan anak junto padal 76 E UU nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(MGN/Fransiskus Gerardus Molo)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)