KPK/Ilustrasi Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 19:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Properti itu berupa tanah, bangunan, dan apartemen.
“Tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.
Penyitaan itu dilakukan pada 12-15 Mei 2025. Nilai properti yang disita menyentuh miliaran rupiah.
“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir senilai Rp9 miliar,” ucap Budi.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Baca: Ini Alasan Kejagung Periksa Istri Tom Lembong |