Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelinadi bersaksi dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2025 12:50
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Dia mengaku proses pergantian legislator itu digaransi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Tio mengetahui garansi itu dari kader PDIP Saeful Bahri. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan Tio yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saudara Saiful mengatakan tadi ‘Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya (Hasto). Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi’. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
“Iya, kan ada rekamannya,” kata Tio membenarkan.
Jaksa sempat mengonfirmasi ulang kebenaran garansi Hasto itu. Tio menegaskan mengetahui informasi tersebut dari Saeful.
“Saiful mengatakan ini (proses PAW Harun) garansinya adalah terdakwa Pak Hasto, begitu?” ucap jaksa.
“Iya, Saeful yang berkata seperti itu,” terang Tio.
Baca Juga:
Dalami Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Pegawai Money Changer |