Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri
M Sholahadhin Azhar • 23 April 2025 18:18
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mendorong percepatan realisasi. Yakni, terkait pengalihan Participating Interest (PI) 10% di Provinsi Jambi.
"Komisi XII memandang bahwa percepatan realisasi participating interest, khususnya di Jambi ini untuk dipercepat," kata Sugeng dalam audiensi Komisi XII DPR dengan DPRD Provinsi Jambi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu, 23 April 2025.
Participating Interest adalah proporsi kepemilikan dalam produksi dan eksplorasi suatu wilayah kerja migas. PI juga merupakan keikutsertaan badan usaha, termasuk BUMD, dalam pengelolaan hulu migas. Ini berarti PI adalah hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi migas, dengan menyetorkan modal dan mendapatkan bagian dari hasil bersih migas yang dihasilkan.
"Kenapa demikian? Karena memang ini menyangkut kesempatan daerah untuk ikut secara empati, juga secara ekonomi dan teknis terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam, khususnya di bidang migas. Ini penting," jelas Sugeng.
Baca: Syarief NasDem Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran 2025 |