Fakta-fakta Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati

Fakta-fakta Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

M Rodhi Aulia • 25 April 2025 13:29

Jakarta: Drama hukum yang awalnya ditujukan untuk menggugat keabsahan ijazah Presiden ke- 7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini justru berbalik menyerang salah satu tokoh utama penggugatnya. Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang tergabung dalam tim hukum TIPU UGM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Gugatan yang menyoal ijazah Jokowi itu sempat menggegerkan publik dan menjadi bahan perdebatan di berbagai ruang, dari media sosial hingga ruang sidang. Namun kini, perhatian publik beralih ke kredibilitas pihak penggugat, setelah salah satu tokohnya tersandung dugaan penggunaan identitas mahasiswa lain untuk kuliah hukum.

Kabar ini menciptakan ironi tajam. Di saat Zaenal Mustofa dan timnya berusaha membuka tabir masa lalu pendidikan Jokowi, justru rekam jejak akademik Zaenal sendiri yang kini dipertanyakan. Bukti-bukti pemalsuan seperti NIM, transkrip, hingga ijazah atas nama dirinya kini tengah dianalisis penyidik.

“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.

Berikut adalah tujuh fakta penting yang mengungkap lika-liku kasus ini:

1. Jadi Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Akademik

Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan dan menghasilkan penetapan status tersangka.

Ironisnya, status tersangka ini muncul di tengah proses gugatan hukum yang ia ajukan terhadap mantan Presiden Jokowi, dengan tuduhan ijazah palsu. Sebuah kisah hukum yang berputar arah: dari menggugat, kini digugat.

Baca juga: Gaduh soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

2. Diduga Gunakan NIM Orang Lain untuk Kuliah Hukum

Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

Kasus ini menjadi menarik karena Zaenal merupakan tokoh yang selama ini lantang menggugat legalitas ijazah SMA milik mantan presiden Jokowi—sementara dirinya justru dituding tidak menempuh jalur akademik secara sah.

3. LLDIKTI dan UMS Membenarkan NIM Bukan Milik Zaenal

Pelapor mengecek data Zaenal ke Pangkalan Data Dikti dan Biro Administrasi Akademik UMS. Hasilnya? Nama Zaenal tak tercatat sebagai pemilik NIM C100010099. Klarifikasi resmi dari UMS menyatakan bahwa NIM tersebut adalah milik Anton Widjanarko.

Verifikasi ini memperkuat dugaan bahwa Zaenal memang menggunakan identitas akademik orang lain untuk kuliah dan mengklaim gelar hukum. Sebuah tuduhan serius, apalagi jika dikaitkan dengan peran Zaenal dalam menggugat mantan kepala negara dengan isu serupa.

4. Polisi Sita Transkrip, Surat Pindah, dan Fotokopi Ijazah

Polres Sukoharjo mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pindah kuliah, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah hukum atas nama Zaenal. Bukti-bukti ini diduga kuat merupakan hasil pemalsuan atau manipulasi identitas.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka. SPDP telah dikirim ke Kejari Sukoharjo.

5. Mundur dari Tim TIPU UGM yang Gugat Ijazah Jokowi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa memilih mundur dari tim pengacara TIPU UGM. Keputusan ini ia ambil agar tak mengganggu proses gugatan terhadap ijazah mantan Presiden Jokowi, yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Solo.

“Hari ini saya mengundurkan diri dari Tim TIPU UGM,” ujar Zaenal usai menghadiri sidang perdana gugatan ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia menyatakan akan fokus menyelesaikan perkara hukum pribadinya dan menyerahkan gugatan pada rekan-rekannya.

6. Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Tetap Jalan

Gugatan yang diajukan terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo tetap berlangsung. Perkara ini terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Meski Zaenal mundur, tim pengacara lainnya memastikan akan terus melanjutkan proses hukum.

Tim TIPU UGM menggugat empat pihak: Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM. Mereka mengklaim menemukan kejanggalan pada data akademik Jokowi, termasuk perbedaan nama sekolah antara ijazah dan dokumen lain.

7. Zaenal Membantah, Sebut Sudah Mahasiswa Sebelum Dilaporkan

Zaenal Mustofa membantah tuduhan pemalsuan dokumen. Ia mengklaim sudah menjadi mahasiswa Unsa sejak 2008, sementara laporan menyebut dugaan pemalsuan terjadi pada 2009. 

“Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru dilaporkan. Ada yang nggak sinkron,” katanya.

Meski membantah, Zaenal menunjuk penasihat hukum dan menyerahkan proses pembelaan pada tim hukumnya.

Kasus ini menjadi potret ironi di panggung hukum Indonesia. Di saat gugatan terhadap mantan Presiden Jokowi terus disuarakan dengan semangat “menegakkan kebenaran akademik”, justru salah satu penggugatnya kini harus membuktikan keaslian jejak akademiknya sendiri. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)