Sidak ke Perusahaan di Cikarang, Wamenaker Temukan Praktik Magang Bertahun-tahun

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: Dok. Kemnaker)

Sidak ke Perusahaan di Cikarang, Wamenaker Temukan Praktik Magang Bertahun-tahun

Patrick Pinaria • 16 August 2025 10:45

Cikarang: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 14 Agustus 2025. Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.

"Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan," kata Wamenaker Immanuel.

Sidak ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk penghentian praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja.

Menurut Wamenaker, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja. 

"Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini," kata Wamenaker.

Hak pekerja menjadi perhatian pemerintah dan stakeholder, termasuk perusahaan yang mempekerjakan. Wamenaker pun menegaskan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

"Negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri. Perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah," kata Wamenaker. 


(Foto: Dok. Kemnaker)
 

Pengakuan pekerja

Bangga Pamungkas (27), mantan pekerja PT Global Dimensi Metalindo mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas pada Senin lalu. Ia mengatakan telah mulai bekerja sejak Desember 2020 dan setelah hampir lima tahun, kontraknya tiba-tiba diputus.

Ia lebih lanjut mengatakan, selama bekerja berstatus magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara. Gaji harian yang diterimanya Rp148 ribu tanpa tunjangan makan dan BPJS Ketenagakerjaan.  

 
Baca: Kemnaker-Kementerian PKP Sinergi dengan BPS Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja


Ia juga mengungkapkan terdapat pungutan di awal masuk kerja. "Waktu masuk kerja tahun 2020, saya bayar Rp2,5 juta ke calo. Praktik itu terus terjadi," kata Bangga.

Menurutnya, sekitar 31 pekerja magang lain juga diberhentikan bersamaan, padahal kontrak magang mereka baru berakhir Desember 2025 atau bahkan 2026. Total pekerja magang di perusahaan tersebut lebih dari 200 orang, seluruhnya direkrut melalui yayasan.

Ia berharap sidak yang dilakukan Wamenaker dapat membawa perubahan positif bagi perusahaan tersebut. Perubahan ini mencakup perbaikan kondisi kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja. 

"Semoga nasib para pekerja di perusahaan ini menjadi lebih baik di masa mendatang," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rosa Anggreati)