Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: Dok. Kemnaker)
Patrick Pinaria • 16 August 2025 10:45
Cikarang: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 14 Agustus 2025. Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.
"Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan," kata Wamenaker Immanuel.
Sidak ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk penghentian praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja.
Menurut Wamenaker, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja.
"Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini," kata Wamenaker.
Hak pekerja menjadi perhatian pemerintah dan stakeholder, termasuk perusahaan yang mempekerjakan. Wamenaker pun menegaskan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia.
"Negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri. Perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah," kata Wamenaker.
(Foto: Dok. Kemnaker)
Baca: Kemnaker-Kementerian PKP Sinergi dengan BPS Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja |