Israel Langgar Gencatan Senjata, Warga Palestina Tak Bisa Kembali ke Gaza

Warga Gaza yang mengungsi dihadang Israel saat mau kembali. (Anadolu)

Israel Langgar Gencatan Senjata, Warga Palestina Tak Bisa Kembali ke Gaza

Marcheilla Ariesta • 26 January 2025 21:42

Gaza: Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menuduh Israel melanggar perjanjian gencatan senjata. Hamas mengatakan, Israel menghalangi pemulangan warga sipil yang mengungsi ke Gaza utara.

 

"Pendudukan Israel menunda pelaksanaan ketentuan perjanjian," kata Hamas dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Anadolu, Minggu, 26 Januari 2025.

 

Israel mengatakan, tidak akan mengizinkan pemulangan warga Palestina yang mengungsi ke Gaza utara sampai tawanan Israel Arbel Yehud dibebaskan.

 

Hamas mengatakan bahwa pihaknya memberi tahu para mediator bahwa Yehud masih hidup dan telah memberikan semua jaminan yang diperlukan untuk pembebasannya.

 

"Kami menindaklanjuti dengan para mediator untuk menemukan solusi atas masalah ini dengan cara yang memastikan pemulangan para pengungsi ke rumah mereka sesegera mungkin," katanya.

 

Hamas menganggap Israel "bertanggung jawab penuh" atas keterlambatan pemulangan warga sipil yang mengungsi.

 

Hamas juga menegaskan kembali komitmen untuk menegakkan ketentuan perjanjian gencatan senjata "untuk melindungi kepentingan dan hak-hak rakyat Palestina."

 

Menurut situs berita Israel Walla, Yehud, 29 tahun, telah dilatih di bawah program luar angkasa militer Israel dan diklasifikasikan sebagai seorang prajurit.

 

Fase pertama perjanjian yang berlangsung selama enam minggu tersebut mulai berlaku pada 19 Januari, menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.

 

Tujuh tawanan Israel, termasuk empat tentara, sejauh ini telah dibebaskan sebagai imbalan atas 290 tahanan Palestina sejak kesepakatan tersebut mulai berlaku.

 

Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

 

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

 

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)