12 Kelompok Perempuan Ini Rentan Mengalami Diskriminasi

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

12 Kelompok Perempuan Ini Rentan Mengalami Diskriminasi

M. Iqbal Al Machmudi • 20 August 2025 18:06

Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut terdapat 12 kelompok perempuan yang masuk dalam kelompok rentan sepanjang 2020-2024. Kelompok ini selalu mengalami diskriminasi berupa pembatasan, pengabaian, dan pembedaan. 

Anggota Komnas Perempuan Dahlia Madani menyebutkan kelompok-kelompok tersebut antara lain korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perempuan dengan HIV/AIDS, buruh perempuan, buruh migran, disabilitas, perempuan kelompok minoritas, khususnya perempuan dengan jemaat Ahmadiyah,

Kemudian, perempuan pembela hak asasi, perempuan dengan keragaman identitas gender dan seksual, masyarakat adat, perempuan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), PRT, dan perempuan pernikahan beda agama.

"Jadi sepanjang 2020-2024 ada 12 kategori yang komnas perempuan temukan dalam setiap catatan tahunnya, linear terus mengalami tindakan kekerasan dan diskriminasi. Ini memang persoalan serius yang kita hadapi," kata Dahlia dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Komnas Perempuan menilai kebijakan diskriminatif masih eksis dan tidak bergeser sedikit pun sejak sejak 15 tahun silam. Upaya-upaya untuk mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan tindak lanjut terus dilakukan.

"Kami meminta forum kerja sama dengan Lemhanas untuk meminta gubernur para pemimpin daerah berkomitmen untuk upaya-upaya pelaksanaan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) di daerah agar di kebijakan daerah tidak memuat diskriminasi," ujar Dahlia.
 

Baca juga: Perempuan di Jakarta Masih Terjebak Ketidakpastian Kerja dan Eksploitasi

Komnas Perempuan mendapatkan materi yang memuat diskriminasi, baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya, soal pengaturan tentang pelacuran, asusila, dan kerasan seksual. Dulu, kebijakan tentang prostitusi itu ada secara khusus tapi sekarang semuanya bergeser dengan peraturan daerah (perda) dalam ketertiban umum. 

"Yang paling banyak ditemukan ini terkait dengan pelacuran. Jadi definisi pelacuran di situ tumpang tindih antara yang disebut dengan perkosaan, kekerasan seksual, maupun asusila, dan juga biasanya menyasar pada teman-teman LGBT," ungkap Dahlia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)