Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: Dok Kemendag
Eko Nordiansyah • 25 August 2025 17:35
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mendesak Uni Eropa mencabut bea masuk anti-subsidi atas biodiesel Indonesia setelah World Trade Organization (WTO) memenangkan klaim yang diajukan Indonesia.
Putusan ini membuktikan bahwa bea masuk sebesar delapan hingga 18 persen yang diterapkan Uni Eropa sejak 2019 melanggar aturan WTO.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kemenangan ini membuktikan komitmen Indonesia dalam menjalani hukum dan aturan internasional yang berlaku.
"Kemenangan ini membuktikan pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional," ujar Budi, dikutip dari Channel News Asia, Senin, 25 Agustus 2025.
Sengketa ini bermula ketika Indonesia menggugat Uni Eropa ke WTO pada 2023 atas dugaan pelanggaran aturan perdagangan internasional. Uni Eropa memberlakukan bea masuk dengan alasan produsen biodiesel Indonesia mendapat subsidi dan insentif pajak.
Namun, panel WTO menyatakan bea ekspor dan pungutan sawit Indonesia tidak termasuk subsidi, sementara UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian bagi produsen biodiesel Eropa.
Baca juga:
Indonesia Menang Sengketa Biodiesel dari Uni Eropa, Ini 3 Aspek Kunci Putusan WTO |