BNN Menindak 1.800 Vape Mengandung Zat Adiktif

Vape/Ilustrasi Freepik

BNN Menindak 1.800 Vape Mengandung Zat Adiktif

Candra Yuri Nuralam • 21 August 2025 20:01

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan dicegah sebelum beredar.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi pertanyaan wartawan. Yakni, terkait pemerintah Singapura yang akan melarang penggunaan vape menyusul ditemukannya kandungan etomidate di dalam penggunaannya.
 

Baca: Serba-Serbi Etomidate, Zat yang Buat Vape Dilarang di Singapura

Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape. Perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate kini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan otoritas kesehatan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate, zat anestesi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika disalahgunakan.

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.

Selain itu, lanjut Marthinus, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran BNN tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan optimal.

Sebagai bagian dari edukasi publik, BNN meluncurkan film pendek dan program informasi agar masyarakat dapat membedakan antara vape legal dan vape yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif.

“Kita sudah melakukan berbagai pendekatan, termasuk melacak produksi vape asli dan yang telah dimanipulasi,” tambah Marthinus.

Rabu kemarin, dalam operasi di kawasan Central Business District (CBD), petugas Singapura menyamar sebagai warga biasa untuk menangkap pelanggar vape secara penyamaran. Selama dua hari, 18 orang ditindak langsung dan 82 perangkat vape disita.

Setiap pelanggar dikenai denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp25 juta. Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan Indonesia tidak berencana melarang vape secara menyeluruh, melainkan fokus pada pengawasan dan pemisahan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaan.

“Yang ingin saya tekankan, bukan soal melarang. Tapi kita harus bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kejahatan,” ujar Hukom.

Menurutnya, zat seperti ketamin dan etomidate yang kerap disalahgunakan melalui vape dikategorikan sebagai psikotropika di Indonesia, bukan narkotika. Ia juga menyoroti bahwa vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, sebagai alternatif dari rokok konvensional.

Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN telah menginstruksikan seluruh Kepala BNN Provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape, khususnya yang mengandung zat adiktif.  Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan liquid vape yang beredar tidak mengandung zat berbahaya.

“Kami telusuri produksi vape yang murni untuk rokok dan yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif,” jelas Hukom.

Ia menambahkan, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memperketat jalur masuk produk vape ke Indonesia, guna menutup celah bagi pelaku kejahatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)