Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, merupakan bagian untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dengan Polri dan TNI. Kerja sama itu dibutuhkan di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan penanganan penguasaan sumber daya alam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan kejaksaan di seluruh daerah tengah bersiap dalam menerapkan perpres tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap penegakan hukum.
"Di daerah sedang berproses sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Harli saat dihubungi, Minggu, 1 Juni 2025.
Kejagung mencatat hingga Juni 2025, jumlah jaksa di Indonesia mencapai 12.037 orang yang tersebar di seluruh daerah. Perpres ini diharapkan dapat menyentuh seluruh kejaksaan yang membutuhkan tugas pembantuan perlindungan dari TNI.
Selain itu, Harli menegaskan bahwa perpres tersebut sekaligus menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dia juga memastikan fungsi TNI dan Polri tidak akan tumpang tindih. Sebab, kerja sama antara kejaksaan dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dinilai sudah berjalan dengan baik terutama dalam urusan perlindungan kepada para jaksa.
"Misalnya, engamanan persidangan. Ke depan jika dibutuhkan perkuatan pengamanan dalam menjalankan tugas fungsi penegakan hukum, dapat meminta bantuan dari TNI," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan jaminan keamanan bagi
jaksa dan keluarga yang menjalankan tugas kenegaraan. Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
"Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas, keluarganya, dijamin oleh negara. Karena itu, diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi maupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari kejaksaan," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan merupakan hal yang lumrah.
Salinan Perpres No 66/2025 menyebutkan bahwa dalam TNI menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda.
Perlindungan dilakukan oleh kepolisian dan TNI. Perlindungan oleh kepolisian diberikan kepada jaksa dan anggota keluarga. Perlindungan itu diberikan dalam bentuk keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harga benda, dan kerahasiaan identitas.
Sementara perlindungan yang dilakukan TNI kepada jaksa, antara lain, dalam bentuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan. Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas.