Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos Menolak Balik ke Indonesia

Ilustrasi. Medcom

Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos Menolak Balik ke Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 10:37

Jakarta: Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Pemerintah Indonesia telah memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura untuk proses ekstradisi pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan,” ucap Widodo.
 

Baca Juga: 

Paulus Tannos Telah Menjalankan Sidang Komitmen di Singapura


Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura dan Jaksa Agung. Namun, Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan permintaan itu ditolak, agar proses ekstradisi bisa berjalan.

Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP-el, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)