Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 10:37
Jakarta: Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Pemerintah Indonesia telah memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura untuk proses ekstradisi pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan,” ucap Widodo.
Baca Juga:
Paulus Tannos Telah Menjalankan Sidang Komitmen di Singapura |