 
                    ilustrasi medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 30 October 2025 19:36
Takalar: Polres Takalar, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang oknum anggota polisi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini menyusul sebelumnya dua anggota DPRD Kabupaten Takalar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengonfirmasi oknum polisi tersebut berinisial Brigadir MT. "Oknum polisi itu penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati," kata AKP Hatta di Kota Makassar, Kamis, 30 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigadir MT yang bertugas di Polres Maros diduga turut menerima aliran dana hasil kejahatan. "Brigadir MT diduga turut menerima dan menikmati uang dari Israwati,” ungkap Hatta.
Uang senilai Rp265 juta tersebut berasal dari hasil penjualan sapi yang merugikan seorang pengusaha. Sebelumnya, Polres Takalar telah menetapkan dua anggota DPRD Takalar berinisial I (Israwati) dan SRU sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berbeda.
 
Tersangka I (Israwati) diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi milik korban senilai Rp260 juta. Modusnya, ia mengambil sapi dari korban dengan janji menjualkannya, namun tidak pernah menyerahkan hasil penjualannya.
Sementara tersangka SRU diduga menipu korbannya dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta. Pelaku berjanji korban akan mendapat keuntungan setiap pekan. SRU diduga melakukan aksinya bersama mantan suaminya berinisial H, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi buronan.
Kedua anggota dewan tersebut telah ditahan di sel tahanan Polsek Mappakasunggu usai diperiksa pada 22 Oktober lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kerap mangkir dari panggilan penyidik.