Pemuda pelaku tawuran di Menteng ditangkap. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 9 June 2025 12:05
Jakarta: Polisi mengungkap lima pemuda yang ditangkap kasus tawuran di Menteng, Jakarta Pusat terancam 10 tahun penjara. Ancaman hukuman diperberat karena menggunakan senjata tajam.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2025.
Kelima pemuda terduga pelaku tawuran bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari, 9 Juni 2025. Polisi memastikan tidak akan menoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
"Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis," tegas William.
Baca juga: 5 Pemuda Terlibat Tawuran di Menteng Ditangkap, Bawa Celurit dan Besi |