Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk kilang minyak. Penyitaan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan operasional kilang minyak tersebut tidak berhenti meski dilakukan penyitaan. Penyidik menimbang OTM merupakan objek penting dalam fungsi distribusi pemasaran tata kelola minyak yang melayani sebagain wilayah Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan Bagian Barat.
"Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan," kata Harli di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut dia, selama proses penegakan hukum berlangsung, seluruh penyelenggaraan, pengawasan, dan pengoperasian OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga. Ia menyebut Pertamina Patra Niaga memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM dan akan diserahkan oleh penyidik lewat Badan Pemulihan Aset
Kejaksaan.
Aset OTM yang disita itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi yang di atasnya berdiri lima tangki berkapasitas 22.400 Kl, tiga tangki (20.200 Kl), empat tangki (12.600 Kl), tujuh tangki (7.400 Kl), dua tangki (7 ribu Kl).
Selain itu, ada jetty 1 dengan max displacement 133 ribu MT, jetty 2 dengan max displacement 20 ribu MT, dan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414 yang turut disita di atas lahan seluas hampir 20 hektare tersebut.
Menurut Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meyakini aset-aset tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau hasil tindak pidana.
"Maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara," terangnya.