Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 08:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut harus melindungi Guru Besar IPB sekaligus Ahli Lingkungan Bambang Hero Saharjo. Bambang dilaporkan ke polisi buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.
"Ya seharusnya begitu (Kejagung melindungi Bambang Hero), konsekuensinya dari kepentingannya mengajukan ahli," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, Senin, 13 Januari 2025.
Bambang Hero dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu tidak benar dan merugikan masyarakat Bangka Belitung. Fickar menyebut upaya perlindungan dari Kejagung bisa dilakukan dengan menggugurkan perkara tersebut.
"Ya melindungi dari tuntutan hukum, dengan menggugurkan perkaranya," beber Fickar.
Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah yang menjerat Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.
Baca juga:
Pelaporan Ahli Lingkungan Soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Timah Dinilai Salah Alamat |