Pelaporan Ahli Lingkungan Soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Timah Dinilai Salah Alamat

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pelaporan Ahli Lingkungan Soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Timah Dinilai Salah Alamat

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 08:07

Jakarta: Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) usai menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Pakar menilai pelaporan itu salah alamat.

"Ya salah alamat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, Senin, 13 Januari 2025.

Fickar menekankan pendapat seseorang harus dilawan dengan pendapat. Dia menjelaskan tak ada urusan pidana dari pendapat ahli tersebut.

Bambang Hero dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu tidak benar dan merugikan masyarakat Bangka Belitung. Andi diminta tidak melaporkan melainkan ikut berpendapat di forum yang sama. 

"Jika orang tidak setuju dengan pendapat seseorang, silakan berpendapat lain di forum yang sama. Yang melaporkan itu norak," terang Fickar.
 

Baca juga: 

Polisi Diminta Kesampingkan Laporan terhadap Guru Besar IPB di Kasus Korupsi Timah



Sebelumnya, Bambang menjelaskan awal mula ia menghitung kerugian kasus timah. Bambang mendapat permintaan dari Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi timah itu.

Bambang meyakini apa yang dilakukannya telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia mengaku bukan pertama kali menghitung kerugian lingkungan atas kasus tindak pidana. Bahkan, sudah ribuan kasus sejak Tahun 2000 hingga saat ini.

"Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Nah, saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu dimana," ujar dia.

Bambang melanjutkan pihaknya mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus korupsi timah ini sekitar Desember 2023. Bahkan, dia bersama tim turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Sebab, kata Bambang, untuk menghitung kerugian lingkungan harus dipastikan kerusakan lingkungannya.

"Kami lakukan itu sampling, ambil sampel pada wilayah yang diduga rusak itu. Akhirnya apa? positif rusak. Kami hitung dan seperti itu," jelas dia.

Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah yang menjerat Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)