Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 13 January 2025 07:39
Jakarta: Ahli Hukum Pidana, Azmi Syahputra menilai laporan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo perlu dikesampingkan oleh pihak kepolisian. Ia mengatakan keterangan Bambang diberikan untuk menjernihkan sesuatu perkara terutama dalam persidangan.
Azmi menjelaskan jika ada yang keberatan dengan keterangan Bambang di persidangan, pihak terdakwa semestinya dapat mengajukan saksi ahli tambahan lain yang menguntungkan pihak mereka atau membantah data yang ada.
"Jika ditemukan perbedaan, para pihak dapat meminta penelitian ulang dan melakukan pemeriksaaan ahli secara silang demi untuk mendapatkan kejelasan, kejernihan yang lebih terang dan utuh atas suatu permasalahan, dalam hal ini kerugian perekonomian negara atas kerusakan lingkungan. Bukan dengan cara melaporkan secara pidana atas pendapat ahli tersebut," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu, 12 Januari 2025.
Azmi mengatakan ahli dapat dilaporkan jika ditemukan peristiwa pidana suap bagi ahli yang mengeluarkan pendapatnya dan bukan berdasarkan keilmuan atau objektif atas fakta dan keadaan yang terjadi.
"Jadi sepanjang para pihak tahu esensi keterangan ahli sepanjang objektif dan berdasarkan keilmuan maka tidak akan ada terabaikan hak siapapun karena sejatinya kehadiran ahli untuk menjernihkan suatu permasalahan hukum," katanya.
Baca juga:
Bambang Hero Tegaskan Penghitungan Kerugian Lingkungan Sesuai Regulasi |