Polisi Diminta Kesampingkan Laporan terhadap Guru Besar IPB di Kasus Korupsi Timah

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polisi Diminta Kesampingkan Laporan terhadap Guru Besar IPB di Kasus Korupsi Timah

Rahmatul Fajri • 13 January 2025 07:39

Jakarta: Ahli Hukum Pidana, Azmi Syahputra menilai laporan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo perlu dikesampingkan oleh pihak kepolisian. Ia mengatakan keterangan Bambang diberikan untuk menjernihkan sesuatu perkara terutama dalam persidangan.

Azmi menjelaskan jika ada yang keberatan dengan keterangan Bambang di persidangan, pihak terdakwa semestinya dapat mengajukan saksi ahli tambahan lain yang menguntungkan pihak mereka atau membantah data yang ada. 

"Jika ditemukan perbedaan, para pihak dapat meminta penelitian ulang dan melakukan pemeriksaaan ahli secara silang demi untuk mendapatkan kejelasan, kejernihan yang lebih terang dan utuh atas suatu permasalahan, dalam hal ini kerugian perekonomian negara atas kerusakan lingkungan. Bukan dengan cara melaporkan secara pidana atas pendapat ahli tersebut," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu, 12 Januari 2025.

Azmi mengatakan ahli dapat dilaporkan jika ditemukan peristiwa pidana suap bagi ahli yang mengeluarkan pendapatnya dan bukan berdasarkan keilmuan atau objektif atas fakta dan keadaan yang terjadi. 

"Jadi sepanjang para pihak tahu esensi keterangan ahli  sepanjang objektif dan berdasarkan keilmuan maka tidak akan ada terabaikan hak siapapun karena sejatinya kehadiran ahli untuk menjernihkan suatu permasalahan hukum," katanya. 
 

Baca juga: 

Bambang Hero Tegaskan Penghitungan Kerugian Lingkungan Sesuai Regulasi



Diketahui, Advokat Andi Kusuma sekaligus Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait pernyataan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah.

Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. 

Andi menyatakan Bambang Hero Saharjo tidak punya kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Andi menilai Bambang Hero Saharjo adalah Ahli di bidang lingkungan.

“Netizen, Prof. Mahfud MD, bahkan presiden Prabowo Subianto kena prank oleh Profesor Bambang Hero. Dia diadukan melanggar pasal 242 KUHPidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” kata Andi melalui keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025.

Andi menyatakan pernyataan Bambang Hero Saharjo berdampak pada lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung. Provinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi provinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0,13 persen, tingkat pengangguran 4,63 persen. 

“Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penegakan hukum di republik ini. Tunjukan dimana yang dirusak. Siapa pelakunya?” ujar Andi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)