Ilustrasi. Foto: Medcom
Atalya Puspa • 12 January 2025 16:18
Jakarta: Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dia menegaskan tugas yang dilakukannya, yaitu menghitung kerugian negara di kasus korupsi pengelolaan timah sudah sesuai regulasi.
Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 7 Tahun 2014. "Sebagai salah satu penyusun peraturan ini tentu saja saya tahu mulai dari A sampai Z nya. Seperti yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi," kata Bambang saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 12 Januari 2025.
Dia membeberkan pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan tugas Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB atas permintaan resmi penyidik Kejaksaan Agung. Penghitungan kerugian negara dilakukan bersama Basuki Wasis.
Bambang menambahkan, perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan analisis data lapangan, citra satelit, dan hasil uji laboratorium terakreditasi. Hasilnya menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah tambang PT Timah pada periode 2015 hingga 2022, dengan total kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun.
"Sekali lagi saya sampaikan adalah bahwa tugas kami adalah menghitung kerugian lingkungan dan bukan menghitung kerugian negara. Jadi menurut kami, apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya.
Baca juga:
Kemenhut Siap Dampingi Bambang Hero |