Bambang Hero Tegaskan Penghitungan Kerugian Lingkungan Sesuai Regulasi

Ilustrasi. Foto: Medcom

Bambang Hero Tegaskan Penghitungan Kerugian Lingkungan Sesuai Regulasi

Atalya Puspa • 12 January 2025 16:18

Jakarta: Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dia menegaskan tugas yang dilakukannya, yaitu menghitung kerugian negara di kasus korupsi pengelolaan timah sudah sesuai regulasi.

Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 7 Tahun 2014. "Sebagai salah satu penyusun peraturan ini tentu saja saya tahu mulai dari A sampai Z nya. Seperti yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi," kata Bambang saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 12 Januari 2025.

Dia membeberkan pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan tugas Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB atas permintaan resmi penyidik Kejaksaan Agung. Penghitungan kerugian negara dilakukan bersama Basuki Wasis.

Bambang menambahkan, perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan analisis data lapangan, citra satelit, dan hasil uji laboratorium terakreditasi. Hasilnya menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah tambang PT Timah pada periode 2015 hingga 2022, dengan total kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun.  

"Sekali lagi saya sampaikan adalah bahwa tugas kami adalah menghitung kerugian lingkungan dan bukan menghitung kerugian negara. Jadi menurut kami, apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya. 
 

Baca juga: 

Kemenhut Siap Dampingi Bambang Hero


Menurut dia, perhitungan tersebut diterima oleh majelis hakim dalam persidangan. Bahkan, menjadi salah satu dasar dalam putusan kasus tersebut. 

"Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, seharusnya majelis hakim tidak menerima perhitungan kami. Faktanya, hasil tersebut diterima dan masuk dalam putusan hakim kepada para terdakwa," tegas dia. 

Selain itu, dia mengaku belum mengetahui secara rinci isi laporan yang dilayangkan terhadapnya. Sebab, baru mengetahui langkah hukum tersebut dari media massa. 

"Jujur sampai saya mengirimkan tanggapan ini, saya belum tahu sama sekali tentang apa isi laporannya. Sehari sebelumnya, saya malah disomasi. Semua informasi itu saya tahu dari media," ujar dia.

Bambang juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait langkah yang akan diambil. Sebab, penghitungan kerugian dilakukan atas permintaan Korps Adhyaksa.

"Saya sudah juga berkomunikasi kepada beliau, terkait dengan apa langkah selanjutnya yang saya lakukan," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)