Ilustrasi. Foto: Medcom
Atalya Puspa • 12 January 2025 12:43
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) siap memberikan pendampingan hukum kepada Bambang Hero Saharjo. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh organisasi masyarakat Putra Putri Tempatan Bangka Belitung setelah menjadi ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus megakorupsi tata kelola timah.
"Kami pada posisi akan proaktif berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan maupun Prof Bambang Hero, terkait pendampingan yang bisa diberikan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 12 Januari 2025.
Dia menegaskan bahwa posisi Bambang sebagai saksi ahli dalam pengadilan telah dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, seluruh keterangannya merupakan bagian dari independensi akademik dan kebebasan akademik.
Anto menegaskan bahwa keterangan dari saksi ahli tidak dapat digugat maupun dilaporkan secara pidana. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undang-undang yang berlaku, salah satunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ahli merupakan instrumen primer dalam menentukan kerugian lingkungan.
Baca juga:
Ahli Lingkungan Jelaskan Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Timah Rp271 Triliun |