Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 12 January 2025 09:24
Jakarta: Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo menjelaskan soal penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Akibat penghitungan itu, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Mulanya Bambang heran atas pelaporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma di Polda Babel. Sebab, penghitungan itu dilakukan atas permintaan penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Pertama dia bilang saya membikin keterangan palsu, nah keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Januari 2025.
Bambang meyakini apa yang dilakukannya telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia mengaku bukan pertama kali menghitung kerugian lingkungan atas kasus tindak pidana. Bahkan, sudah ribuan kasus sejak Tahun 2000 hingga saat ini.
"Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Nah, saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu dimana," ujar dia.
Kemudian, dia menyebut bila keterangannya palsu seharusnya dari awal majelis sidang menolak hasil penghitungannya. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Bambang melanjutkan pihaknya mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus korupsi timah ini sekitar Desember 2023. Bahkan, dia bersama tim l turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Sebab, kata Bambang, untuk menghitung kerugian lingkungan harus dipastikan kerusakan lingkungannya.
"Kami lakukan itu sampling, ambil sampel pada wilayah yang diduga rusak itu. Akhirnya apa? positif rusak. Kami hitung dan seperti itu," jelas dia.
Untuk memperoleh informasi kondisi awal lingkungan yang rusak sebelumnya, Bambang mengaku bersama timnya menggunakan citra satelit. Dia memastikan telah memaparkan seluruh hasil pemeriksaan saat persidangan.
"Ketika di sidang itu kan saya memaparkan secara detail itu, tahun 2015 seperti apa yang sudah disampaikan tadi, luasannya berapa, sehingga saya tahu ada taman nasional itu yang digali, ada kawasan konservasi, kawasan lindung, kawasan hutan. Jadi semua itu sudah terungkap, sudah telanjang sebetulnya di persidangan saya sudah sampaikan," terang dia.
Baca Juga:
Penghitung Kerugian Kasus Timah Rp271 Triliun Dipolisikan |