10 January 2025 19:54
Guru Besar sekaligus Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan Andi Kusuma. Bambang adaah orang yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp271 triliun.
Andi mengklaim penghitungan kerugian negara itu tidak benar. Menurutnya, hal itu merugikan masyarakat Bangka Belitung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun heran Bambang dilaporkan ke polisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan penghitungan yang dilakukan Bambang seharusnya tidak perlu diragukan.
"Kurang setuju terhadap itu karena ahli itu memberikan keterangan berdasarkan keahliannya dan permintaan. Itu diserahkan kepada auditor negara, dalam hal ini BPKP," kata Harli.
Baca juga: Kejagung Sebut Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Timah Rp271 Triliun Permintaan Jaksa |