Penghitung Kerugian Kasus Timah Rp271 Triliun Dipolisikan

10 January 2025 19:54

Guru Besar sekaligus Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan Andi Kusuma. Bambang adaah orang yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Andi mengklaim penghitungan kerugian negara itu tidak benar. Menurutnya, hal itu merugikan masyarakat Bangka Belitung. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun heran Bambang dilaporkan ke polisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan penghitungan yang dilakukan Bambang seharusnya tidak perlu diragukan. 

"Kurang setuju terhadap itu karena ahli itu memberikan keterangan berdasarkan keahliannya dan permintaan. Itu diserahkan kepada auditor negara, dalam hal ini BPKP," kata Harli.
 

Baca juga: Kejagung Sebut Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Timah Rp271 Triliun Permintaan Jaksa

Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian dihitung oleh auditor negara. Pengadilan juga sudah menyatakan kasus tersebut merugikan negara Rp300 triliun.

"Dalam konteks perkara timah, putusan pengadilan tipikor sudah menyatakan bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Jadi kerugian di perkara ini total Rp300 triliun. Itu yang nanti dibagi, ada kerugian negaranya, ada kerugian akibat kerusakan lingkungan. Semua itu menjadi kerugian keuangan negara," ungkap Harli.

Sebelumnya, Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)