Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. MI/Atalya Puspa
Atalya Puspa • 6 January 2025 14:55
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup segera menertibkan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping. Ditargetkan pada Januari-Februari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan aturan paksaan dari menteri kepada pemerintah daerah.
"Dengan paksaan pemerintah itu, ada jadwal yang harus ditepati, kalau enggak dia ada kena perdata dan pidana. Nah itu bukan untuk takut-takutin sih, tapi untuk memaksa kita mengubah mindset," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Senin, 6 Januari 2025.
Open dumping adalah sistem pengelolaan di TPA dengan cara membuang sampah di atas lahan tanpa ada perlakuan apa pun. Dia berharap adanya paksaan tersebut dapat mendorong pemerintah daerah segera menutup TPA open dumping.
Menurut Hanif, adanya TPA open dumping sudah tidak bisa ditoleransi. Sebab, bahayanya akan mengancam lingkungan dan kesehatan.
"Dan langkah penyelesaiannya gampang. Bukan gampang, maksud saya, sederhana tapi harus tekun, mulai dari membangun di masyarakat sampai di wilayahnya. Itu semua sudah ada kok, tinggal kita serius melaksanakannya. Itu bukan yang mustahil," tegas Hanif.
Baca Juga:
Sampah Menggunung, Pemkot Bandung Beri Sanksi Pengelola Pasar Caringin |