Pagar Laut, Pj Bupati Tangerang: Kewenangan Pengelolaan Pesisir Laut Ada di Pemprov

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono.

Pagar Laut, Pj Bupati Tangerang: Kewenangan Pengelolaan Pesisir Laut Ada di Pemprov

Hendrik Simorangkir • 13 January 2025 17:03

Tangerang: Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pagar laut terbuat dari bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Pasalnya, yang memiliki kewenangan dan pengelolaan terhadap perizinan di kawasan pesisir pantai itu yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu)," ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.

Andi mengungkap pagar laut terbuat dari bambu yang terbentang di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu sudah ada sejak Agustus 2024. Ia menambahkan pihaknya belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu itu.

"Saat September 2024, kami sudah melaporkannya dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama," katanya.

Baca: 

Andi menjelaskan pihaknya telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan terkait dinamika keberadaan pagar bambu tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.

"Kami (Pemkab Kabupaten Tangerang) hanya membantu nelayan kecil, dan sudah diajukan memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan, pagar laut tersebut berbahan bambu atau cerucuk bertinggi sekitar 6 meter dengan panjang 30,16 kilometer, yang meliputi enam kecamatan. Yakni sebanyak tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. 

Eli menjelaskan, pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043, yang terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)