Sederet Aturan yang Berpotensi Dilanggar Pemasang Pagar di Laut Tangerang

Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.

Sederet Aturan yang Berpotensi Dilanggar Pemasang Pagar di Laut Tangerang

Rahmatul Fajri • 12 January 2025 23:56

Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan menjelaskan ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar dalam kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Aturan pertama, ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Ia menyebutkan Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini. 

"Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan," kata Johan kepada Media Indonesia, Minggu, 12 Januari 2025.

Aturan kedua ialah Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi.

Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

"Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal," ujarnya.
 

Baca juga: Pagar Ilegal di Laut Tangerang Segera Dibongkar Korpolairud Polri

Aturan berikutnya Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.

Aturan kelima ialah Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan. Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.

Johan menilai pihak terkait harus melakukan pendalaman terkait keberadaan pagar ilegal di laut Tangerang. Ia mengatakan telah dilakukan pemeriksaan legalitas oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan diketahui pagar laut tersebut tidak ada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Langkah berikutnya ialah melakukan pemeriksaan atas AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

"Hasil koordinasi saya dengan Dirjen PRL KKP, beliau menyebutkan langkah tindak lanjut pascapenyegelan kemarin adalah dua kegiatan yang dilakukan  secara bersamaan, yaitu pemeriksaan dokumen oleh KKP dan dampak lingkungan dan sosial juga ekonomi oleh Komisi Ombudsman RI," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)