BI Perluas Kerja Sama QRIS Antarnegara ke Timor Leste dan Hong Kong

Ilustrasi QRIS. Foto: Dok. MI

BI Perluas Kerja Sama QRIS Antarnegara ke Timor Leste dan Hong Kong

Gervin Nathaniel Purba • 4 November 2026 17:39

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperluas kerja sama QRIS antarnegara melalui penjajakan koridor Timor Leste dan Hong Kong. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya bank sentral memperluas akseptasi pembayaran digital sekaligus mendukung kegiatan ekonomi.

 
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital. Langkah tersebut juga diimbangi dengan penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Selain itu, BI memperkuat sinergitas dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengakselerasi akseptasi pembayaran digital. Upaya tersebut juga mencakup pengembangan inovasi dan talenta digital guna mendukung penguatan industri sistem pembayaran.

 

BI perluas kebijakan MDR QRIS 0%

Dalam kebijakan sistem pembayaran tersebut, BI juga memperluas penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar nol persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah BI dalam memperluas akseptasi pembayaran digital.

”Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital yang diimbangi dengan penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran dengan memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu,” ujar Destry, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2026 di Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 4 November 2026.


BI Tepis Isu Pengurangan Intervensi Demi Menjaga Stabilitas Rupiah

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)



Perluasan kebijakan MDR QRIS nol persen tersebut mencakup transaksi dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan penggunaan pembayaran digital.

Selain kebijakan MDR QRIS, BI juga memperkuat implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan memperluas kerja sama QRIS antarnegara. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan BI dalam memperkuat struktur industri sistem pembayaran serta meningkatkan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. (Tiaranissa Juliansyah)

(Gervin Nathaniel Purba)