Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi di Fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Foto: Metro TV/Nattasya.
Pemprov DKI Sanksi 29 Perusahaan terkait Pelanggaran Sampah
Nattasya Amani Vrazeti • 5 October 2026 12:42
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang telah melakukan pelanggaran yang berkaitan pengelolaan sampah di wilayah Jakarta. Data tersebut berdasarkan periode sepanjang Januari hingga September 2026.
"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau Sistem Pengelolaan Sampah di Fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia menambahkan hal ini juga didorong oleh situasi musim kemarau panjang atau El Nino. Pembakaran sampah sembarangan maupun puntung rokok yang dibuang tidak pada tempatnya kerap memicu kasus kebakaran di Jakarta.
"Maka kami mengimbau agar hal yang berkaitan dengan persampahan ini benar-benar ditangani secara baik karena kebakaran beberapa kali juga terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta," jelas Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi merinci sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan bervariasi, mulai dari denda uang hingga surat teguran. Meski demikian, nama-nama perusahaan melanggar belum diumumkan secara terbuka ke publik.
"Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar gitu. Tapi biasanya sudah di teguran kedua mereka sudah memperbaiki dan tidak masuk ke teguran ketiga," ujar Dudi.
Pramono menambahkan, perusahaan penyedia jasa kebersihan tersebut umumnya merasa takut jika nama mereka dipublikasikan. Sebab, sebagian besar dari mereka bekerja sama dengan sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
"Begitu ketika diumumkan, kemudian diblacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri. Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta," kata Pramono