Satgas PKH Ingatkan Ancaman Pidana Penunggak Denda Administratif

Juru bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin

Satgas PKH Ingatkan Ancaman Pidana Penunggak Denda Administratif

Metro TV • 6 October 2026 19:48

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang tak membayar denda administratif. Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penagihan terhadap kewajiban tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Ke depan masih banyak tunggakan-tunggakan denda dari yang belum diselesaikan akan kita lakukan penagihan,” kata Barita di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa, 6 Oktober 2026.

Barita mengatakan, langkah pidana menjadi opsi terakhir apabila pihak yang dikenai kewajiban tetap tidak memenuhi pembayaran denda administratif.

“Ke depan apabila nanti tidak kooperatif melaksanakan denda administratif ini, maka langkah terakhir adalah dengan mengambil tindakan pidana,” kata Barita.


Satgas PKH kembalikan uang negara dari hasil denda administratif kawasan hutan. Foto: BPMI Setpres. 

Satgas PKH sebelumnya telah menyerahkan hasil penagihan dan penerimaan negara yang berasal dari sejumlah komponen utama. Penerimaan tersebut mencakup PNBP Kejaksaan, PNBP Kementerian Kehutanan, serta sektor penerimaan pajak.

Seluruh proses penagihan ini merupakan bentuk kerja bersama lintas instansi yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Langkah kolaboratif tersebut dilakukan guna menertibkan kawasan hutan sekaligus memulihkan kekayaan negara.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)