Dugaan Perundungan Maut Siswa SD di Pemalang, Kemendikdasmen Minta Investigasi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti respons soal dugaan perundungan terhadap siswa SD Pemalang, Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

Dugaan Perundungan Maut Siswa SD di Pemalang, Kemendikdasmen Minta Investigasi

Whisnu Mardiansyah • 2 October 2026 14:26

Denpasar: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menelusuri kasus meninggalnya siswa kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan oleh kakak kelas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya meminta laporan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Tengah serta Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh informasi secara lengkap mengenai kasus tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti, kami minta laporan dari BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) Jawa Tengah dan juga dari Dinas Pendidikan setempat untuk bisa memberikan laporan yang lengkap ya," kata dia di sela kunjungannya di SDN 15 Dangin Puri, Denpasar, seperti dilansir Antara, Jumat, 2 Oktober 2026,

Abdul Mu'ti mengatakan penelusuran diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai peristiwa yang terjadi. Informasi awal yang berkembang di lapangan dinilai perlu dikaji lebih lanjut sebelum pemerintah mengambil kesimpulan.

Kemendikdasmen juga akan melakukan pemantauan secara menyeluruh dalam menangani kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan berdasarkan informasi dan hasil penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siswa berinisial MHA, 7, sebelumnya dilaporkan sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan mengalami kesulitan berjalan sebelum meninggal dunia. Dugaan kekerasan di lingkungan sekolah tersebut kini turut ditangani aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang.
 


Komitmen Sekolah Aman

Abdul Mu'ti menegaskan komitmen Kemendikdasmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik melalui penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, kebutuhan spiritual, serta keamanan digital di lingkungan sekolah.

"Tapi intinya begini, kami berkomitmen sesuai dengan Permendikdasmen nomor 6 tahun 2026," ucapnya menegaskan.

Menurut Abdul Mu'ti, setiap kejadian kekerasan di lingkungan pendidikan perlu ditangani melalui proses investigasi secara menyeluruh. Penelusuran diperlukan untuk mengidentifikasi pemicu peristiwa secara objektif.

Penanganan kasus juga diarahkan melalui pendekatan humanis. Pemerintah menekankan penyelesaian tanpa penggunaan hukuman fisik terhadap peserta didik, dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi mental dan karakter setiap anak.

Kemendikdasmen juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Kolaborasi antara pemerintah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dinilai diperlukan dalam upaya memberikan perlindungan kepada peserta didik.

"Sehingga karena itu kami memerlukan dukungan dari semua pihak untuk bagaimana menciptakan sekolah yang aman dan nyaman, dan untuk kasus di Pemalang itu tadi nanti kami akan tindak lanjuti,” tutur Abdul Mu'ti.

(Whisnu M)