Mayoritas Server di Luar Negeri, Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. Dok Istimewa

Mayoritas Server di Luar Negeri, Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online

Kautsar Widya Prabowo • 15 June 2024 14:12

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan alasannya kesulitan menindak judi online. Di antaranya karena mayoritas server judi online berada di luar negeri.

"Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.

Menurut dia, persoalan ini membuat polisi tidak dapat menangkap bandar judi online. Penindakan di dalam negeri baru dilakukan terhadap perantara atau admin judi online.

"Perlu kejar bandar besar, karena ditengarai di luar negeri kita libatkan interpol dan Kementerian Luar Negeri," jelas dia.
 
Baca Juga: 

Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online


Usman memastikan keterbatasan regulasi ini tidak lagi menjadi halangan pemerintah dalam menindak judi online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.

"Sehingga di satgas ada Polri yang kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri yang kerja sama dengan negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, ujung rekening, dan bandar berdomisili," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)