Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. Dok Istimewa
Kautsar Widya Prabowo • 15 June 2024 14:12
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan alasannya kesulitan menindak judi online. Di antaranya karena mayoritas server judi online berada di luar negeri.
"Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.Baca Juga:
Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online |