Polres Klaten menangkap residivis kasus pencabulan.
Triawati Prihatsari • 9 August 2024 22:32
Klaten: Polres Klaten kembali menangkap residivis kasus pencabulan warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku SP, 50, diduga melakukan aksinya di wilayah Klaten dengan korban dua anak berusia lima dan tujuh tahun.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024, saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali. Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, kejadian pencabulan dua anak tersebut bermula saat pelaku mengajak dua korban untuk membeli mainan, Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Bukannya membawa kedua korban ke toko mainan di Klaten, namun malah memboncengkan korban menuju rumah kontrakannya di Boyolali. Di sanalah aksi bejat pelaku dilancarkan.
"Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap kedua korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kolam renang di wilayah Kabupaten Klaten, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama," ujarnya, di Klaten, Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca juga: Ponpes Pastikan Penanganan Kasus Pencabulan Santri oleh 2 Oknum Guru Dilakukan Menyeluruh |