Rumah Bersalin Tempat praktik Jual Beli bayi di Yogyakarta Tak Berizin

Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Rumah Bersalin Tempat praktik Jual Beli bayi di Yogyakarta Tak Berizin

Ahmad Mustaqim • 13 December 2024 21:37

Yogyakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta memastikan rumah bersalin di Kecamatan Tegalrejo lokasi praktik penjualan bayi tidak memiliki izin. Rumah bersalin itu tak memiliki wewenang menangani pasien.

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," kata Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani dihubungi, Jumat, 13 Desember 2024. 

DM dan JE dua tersangka kasus penjualan bayi. Polisi menyamar jadi calon pengadopsi sebelum menangkap keduanya. Emma mengatakan bidan yang melakukan praktik diwajibkan mengantongi izin. Menurut dia, ada dasar hukum pasti yang mengatur profesi dan pola kerjanya. 

"Di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan ada klausa 'menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi'," kata dia. 

Emma menambahkan, dua perempuan yang telah ditahan polisi sudah dipastik melanggar hukum. Ia menyatakan penanganan kasus kedua orang itu kini jadi ranah kepolisian. "Adapun pelanggaran perundang undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan aparat penegak hukum," ucapnya. 
 

Baca: Menteri PPA Dalami Sindikat Jual Beli Bayi di Yogyakarta

DM, 77, dan JE, 44, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta telah ditahan Polda DIY dalam kasus penjualan bayi. Keduanya menjual perempuan usia sekitar satu bulan setengah ditranskasikan dengan harga bayi Rp55 juta. Nominal itu diberlakukan untuk bayi perempuan dengan nilai maksimal Rp65 juta. Sementara, nilai untuk adopsi bayi laki-laki sebesar Rp65 juta sampai Rp85 juta. Dari situlah kemudian dilakukan penangkapan. 

Hasil pengecekan dokumen serah terima bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya. Sejak beroperasi pada 2015, sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya, ditransaksikan. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi turut mendalami kasus penjualan bayi di Yogyakarta. Ia mengatakan kasus-kasus demikian juga dibantu pemantauan kasusnya oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik di kabupaten maupun kota.  

"Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," kata Arifah di Yogyakarta pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, juga menyatakan ikut mendalami kasus yang praktiknya sudah dilakukan sejak 2015 itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)