KPK Sebut Hasto Tak Bisa Tiba-tiba Minta Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Medcom.id/Candra

KPK Sebut Hasto Tak Bisa Tiba-tiba Minta Diperiksa

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2024 10:23

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai tidak bisa tiba-tiba meminta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menjadi saksi dalam kasus suap buronan Harun Masiku dan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta.

“Kita tidak bisa serta merta langsung menerima saksi yang tiba-tiba ingin datang karena setiap harinya tentunya penyidik ada jadwal pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Pemanggilan saksi, kata Tessa, bergantung pada kesiapan penyidik KPK. Tessa memastikan elum ada jadwal pemanggilan untuk Hasto dalam dua kasus tersebut.
 

Baca: Penyidik Tak Masukan Hasto ke Daftar Cegah Kasus Harun Masiku

“Jadi, menunggu kesiapan penyidik nanti, kalau seandainya sudah ada panggilan kepada yang bersangkutan tentunya teman-teman akan di-update nanti,” ucap Tessa.

Keterangan Hasto dibutuhkan dalam kasus Harun Masiku. Meski, Hasto belum dipanggil lagi usai penyidik menyita barang-barangnya.

Di sisi lain, Hasto mangkir saat keterangannya dibutuhkan dalam kasus suap pemeliharaan dan pengadaan jalur kereta. Penjadwalan ulangnya kini disusun penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)