Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Medcom • 25 July 2024 18:44
Surabaya: Nama Erintuah Damanik kini tengah menjadi sorotan publik, usai memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Diketahui, Damanik merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara pembunuhan tersebut.
Dalam putusannya, Damanik menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atau pembunuhan atau penganiayaan maut terhadap kekasihnya Dini. Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Padahal sebelumnya, Ronald Tannur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Ronald Tannur Sebut Vonis Bebas Hakim Janggal |