Tim kuasa hukum menunjukkan sejumlah hasil rekaman CCTV sebelum kematian Dini Sera Afrilianti yang dibunuh Ronald Tannur. (MI/Heri Susetyo)
Media Indonesia • 25 July 2024 16:32
Sidoarjo: Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Alfrianti kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga Dini Sera Alfrianti, menilai banyak kejanggalan dengan putusan bebas itu. Putusan bebas tersebut sangat menyakiti keluarga korban.
Dimas menyebut salah satu kejanggalan. Majelis hakim dinilai melakukan intervensi terhadap para saksi yang dihadirkan.
"Keterangan saksi tim forensik dari Rumah Sakit dr Soetomo dihentikan saat memberi penjelasan. Di akhir keterangan juga ada pertanyaan hakim, dari mana kamu tahu kalau yang membunuh dia (terdakwa)," kata Dimas, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca juga: Kajati Jatim Akan Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |