Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (jaket hitam). Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 08:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons informasi perawakan buronan koruptor Harun Masiku berubah. Informasi tersebut disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, Lembaga Antirasuah terbuka jika datanya diberikan ke penyidik.
“Mohon maaf, belum dapat informasi tersebut,” ucap Ghufron di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2023.
Menurut MAKI, perawakan Harun Masiku kini berbadan gendut. Eks calon anggota PDI Perjuangan itu juga disebut gondrong.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.