Bappebti dan ICDX Sebut Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Pialang Berjangka

Ilustrasi. Foto: dok ICDX.

Bappebti dan ICDX Sebut Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Pialang Berjangka

Ade Hapsari Lestarini • 2 October 2024 23:08

Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melihat pentingnya pengawasan kepatuhan secara menyeluruh dalam industri perdagangan berjangka komoditi, khususnya bagi perusahaan pialang berjangka.

Pengawasan ini meliputi pengawasan atas kepatuhan kegiatan, pengawasan kepatuhan integritas keuangan, pengawasan kepatuhan atas transaksi dan pelaksanaan audit. Pengawasan ini dilakukan dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi.

"Sebagai upaya strategis, selain dengan pengawasan secara berkala dan rutin secara harian, bulanan dan triwulan, dan tahunan, kami juga melakukan pengawasan secara on site dan off site. Penetapan pengawasan secara onsite kami lihat dari peta risiko Perusahaan. Harapan Bappebti, semua pialang berjangka memenuhi kepatuhan atas ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Widiastuti, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

 

Baca juga: Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
 

Industri perdagangan berjangka komoditi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat


Oleh karena itu, Bappebti dalam hal ini biro pengawasan PBK, SRG, dan PLK sangat terbuka bagi para pialang berjangka yang memerlukan konsultasi, pelatihan terkait pelaporan dan kewajiban kewajiban atas aturan yang berlaku baik dari kegiatan, transaksi, audit dan integritas keuangan.

"Kami tentunya mendukung penuh upaya Bappebti terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan pialang berjangka. Hal ini karena kami melihat industri perdagangan berjangka komoditi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terkait regulasi ini merupakan bagian penting terkait integritas dari perusahaan pialang berjangka," tambah Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi.

Fajar mengungkapkan, saat ini, di ICDX terdapat 40 Perusahaan pialang berjangka yang menjadi anggota bursa, dan kegiatan pelatihan pelaporan ini akan dijalankan secara berkala. Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka berisi tentang Ketentuan mengenai modal bersih disesuaikan, tata cara pelaporan modal bersih disesuaikan, dan tata cara penyusunan laporan rekening terpisah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)