Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto
Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2024 09:24
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi pelanggaran menguat saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024.
"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 November 2024.
Dia meminta seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye sudah diturunkan. Para pengawas diminta terus bergerak untuk memantau situasi tersebut.
"Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," ucap Herwyn.
Baca juga: KPU Papua Tengah Akhiri Masa Kampanye dengan Pesta Rakyat |