Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari. Dok. Istimewa
Kautsar Widya Prabowo • 30 November 2024 11:39
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kebijakan tersebut dinilai bentuk kepedulian terhadap buruh.
"Tentu ini kabar yang menggembirakan, ini menunjukkan kepedulian Presiden terhadap kesejahteraan pekerja atau buruh" ujar Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 November 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menilai kenaikan UMP bukan hanya melindungi hak-hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak. Kebijakan itu dinilai berdampak pada peningkatan dunia usaha.
"Karena roda ekonomi bisa berputar, hasil produksi dari perusahaan bisa diserap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai dengan target pemerintah," ungkap dia.
Baca Juga:
Naikan UMP, Prabowo Tegaskan Kesejahteraan Buruh Sangat Penting |