Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 08:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi (MYH) pada Kamis, 19 Desember 2024. Dia belum ditahan usai dimintai keterangan, kemarin.
“MYH hadir, penyidik mendalami keterangan saksi seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Yusuf merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan di ASDP Indonesia Ferry. Dia belum ditahan karena pemeriksaan kemarin berstatus sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Tessa.
Tessa enggan memerinci jawaban Yusuf. Dalam perkara ini, tersangka itu sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun, ditolak.
Baca juga: KPK Bertekad Tangkap Harun Masiku agar Tak Dijadikan Alat Menyerang Pihak Tertentu |